Negara Mempermainkan Nasib Rakyat Kecil

KEADILAN– Kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora kembali mendesak Kementerian Keuangan RI yang tidak kunjung melunasi utang negara sebesar Mal$ 2.052.875,73, sejak tahun 1960 kepada kliennya.

Permononan penyelesaian pembayaran utang negara ini tertuang dalam surat nomor 1873/FGP/2025 tertanggal 22 September 2025.

Menurut Gora, surat permohonan ini merupakan surat yang ke delapan kalinya disampaikan kepada Kemenkeu sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menkeu Purbaya Yudi Sadewa.

Padahal, kata Gora, masalah utang negara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht ) di Mahkamah Agung sejak 2006 berdasarkan Putusan Kasasi No. 2950 K/Pdt/2022 tertanggal 27 Januari 2006 jo. Putusan PK No. 426 PK/Pdt/2007 tanggal 27 Desember 2007.

“Sekalipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetapi Kementerian Keuangan RI terus berupaya untuk menghindar untuk membayar utang negara tersebut” ungkap Gora usai menyerahkan surat permohonan tersebut ke Kemenkeu RI, Senin (22/09/2025).

Negara Mempermainkan Nasib Rakyat Kecil 2

Menurut Gora, utang negara sebesar Mal$ 2.052.875,73 itu apabila dikonversikan sesuai Sema No. 4 tahun 1970 Perihal Perihal Penegasan Mahkamah Agung mengenai pembayaran uang menurut nilai uang lama, serta Fatwa MA RI No. 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012, maka utang yang harus dibayarkan negara kepada kliennya senilai Rp. 170.265.035.432.

Menindaklanjuti masalah ini, Gora bersama kliennya sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu. Saat itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa permasalahan ini sedang diverifikasi Kemenkopolhukam terkait dokumen putusan-putusan pengadilan.

Kemudian, Fajar Gora bersama kliennya bertemu dengan Menkopulham Mahfud Md untuk mempertanyakan hasil verifikasi tersebut pada 17 Oktober 2022. Lalu, Menkopolhukam menyampaikan permasalahan utang negara tersebut akan diperiksa oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN) yang terdiri dari Kemenkeu, Kemenkopolhukam, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Pada 26 Januari 2023, Menkopohukam Mahfud Md melalui Surat No. B.17/HK.02.01/01/2023 menyatakan pada pokoknya, pemerintah harus melaksanakan vonis Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan inkracht dan tidak ada tafsir lain sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat internal pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.

“Untuk masalah saudara ini masih diperlukan kepastian (revalidasi) serta penghitungan mutakhir dan hal-hal teknis lainnya”, kata Fajar Gora mengutif Mahfud Md.

Setelah mendapat jawaban dari Menkopolhukam, Fajar Gora bersama kliennya bertemu dengan Plt Karo Advokasi Kemenkeu Tio Serepina Siahaan pada 30 Mei 2023. Pihak menyerahkan seluruh dokumen terkait masalah tersebut untuk kepentingan verifikasi sesuai permintaan Kemenkeu.

Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Fajar Gora bersama kliennya kembali menghadap Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi pada 4 Agustus 2023. Pertemuan itu juga dihadiri Karo Advokasi Kemenkeu Aloysius Yanis Dhaniarto dan Karo Hukum Kemenkeu Tio Serepina Siahaan.

Saat pertemuan itu, kata Gora, Heru Pambudi menjanjikan perasalahan ini akan diselesaikan dalam hitungan minggu saja, tidak sampai berbulan-bulan. Namun janji tersebut tidak juga direalisasikan Kemenkeu.

“Kementerian Keuangan sebagai instansi negara tidak membantu dan menyelesaiakan tangggung jawabnya terhadap masyarakat kecil. Artinya, negara mempermainkan nasib rakyat kecil,” kata Fajar Gora.

Kemudian, pada 7 Maret 2024, Fajar Gora bersama kliennya datang memenuhi undangan Kemenkeu untuk melaksanakan pembahasan lanjutan atas utang negara tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Kemenkeu menyatakan bahwa jumlah utang yang disetujui mereka hanya sebesar Rp. 9.673.481.994,90.

Karena tak ingin masalah ini terus berlarut-larut, akhirnya pihak ahli waris menerima dan mendatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan kesediaan untuk menerima pembayaran utang negara sebesar Rp9.673.481.994,90 dari yang seharusnya diterima ahli waris sebesar Rp170.265.035.432.

Celakanya, meski sudah menyetujui pembayaran utang negara yang nilainya sangat jauh itu, Kemenkeu belum juga merealisasikan janjinya hingga Presiden Prabowo Subianto mencopot Sri Mulyani sebagai Menkeu Kabinet Merah Putih, Senin, 8 September 2025.

Karena Kemenkeu tidak pernah memenuhi janjinya, ahli waris lewat kuasa hukumnya membatalkan kesepakatan tersebut dengan mengirim surat kepada Kemenkeu pada 17 Juni 2025.

Fajar Gora menjelaskan, utang negara itu muncul ketika pada tahun 1960-1961, perusahaan milik keluarga kliennya di Riau menjual karet ke pedagang-pedagang yang berada di Singapura dengan cara konsinyasi melalui Negara cq. Kementerian Keuangan RI atau Bank BNI 1946.Oleh karena Kementerian Keuangan RI dan/atau Bank BNI 1946 telah menjual seluruh karet yang dititipkan perusahaan tersebut, maka Kementerian Keuangan RI atau Bank BNI 1946 harus memberikan bagian milik keluarga kliennya sebesar Malaysia$ 2.104.894,03 2. Namun hingga kini, utang negara itu belum dikembalikan kepada ahli waris.