KEADILAN – Seorang pemimpin memang perlu melakukan pengecekan ke bawah. Setidaknya itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa 16 September 2025 lalu. Ia terlihat seperti kaget dengan kinerja Kejati Bali dalam pemberantasan korupsi.
“Innalillahi, hanya tiga saja (perkaranya),” ucap Burhanuddin ketika Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali menyampaikan bahwa pada 2025 penyidik Kejati Bali menangusut tiga perkara korupsi.
Jawaban Aspidsus Kejati Bali seperti membuat Jakda Agung marah dan memberi peringatan. Ia kemudian menyatakan akan menggeser para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) pemalas dalam memberantas korupsi.
Menurut Burhanuddin, Kajari yang hanya menangani tiga perkara pidana khusus akan digeser tanpa peringatan. Tak cuma itu, jabatannya juga bisa diturunkan sebagai asisten di bidang barang bukti. “Dari 1.300 Jaksa (seluruh Insonesia) yang saya punya berpangkat III A, masak nggak ada yang berprestasi,” terang Jaksa Agung yang berumur 71 tahun itu.
Burhanuddin berharap agar lembaga Kejaksaan dipimpin oleh pemimpin yang memiliki prestasi, berwawasan, hingga mempertahankan muruah Adhyaksa atau Kejaksaan. “Saya mencari Kajari yang punya otak, jangan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit,” tegasnya.
“Maaf saya di sini keras, karena saya ingin mencari manusia yang Adhyaksa, pintar dan berintegritas. Menurutnya, setiap mutasi pejabat di lingkup Kejaksaan harus didasarkan pada prestasi, bukan empati,” tutur Burhanuddin.
“Setiap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mau pindah puluhan orang diusulkan. Tapi itu karena empati, bukan karena prestasi,” sindir Jaksa Agung.
Di sisi lain, Burhanuddin mengapresiasi Jaksa-Jaksa asal Bali yang menempati banyak jabatan Kajari di seluruh Indonesia. “Kajari di seluruh Indonesia, terbanyak itu orang Bali,” pungkas pria asal Majalengka Provinsi Jawa Barat itu.
BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Sritex ke Kejari Surakarta








