KEADILAN – Penyidikan korupsi nikel di Sulawesi Tenggara makin digali jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa memeriksa Kepala Teknik Tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Gedung Bundar, Jakarta.
“Hari Rabu 23 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima keadilan.id, Kamis (24/09/2026).
Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp401 miliar dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Kasus korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI terjadi dalam rentang periode tahun 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. Modus operandinya PT CNI diduga melakukan penambangan dan ekspor nikel secara tidak sah menggunakan dokumen tidak valid tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Perusahaan juga diduga mengatur hasil uji kadar nikel agar di bawah 1,7% demi memuluskan syarat ekspor ilegal.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar, yang mana uang tunai pengganti telah diserahkan oleh PT CNI dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri. Proses hukum oleh Kejagung tetap berjalan meski pengembalian dana telah dilakukan.
Kasus korupsi nikel ini juga menyeret eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. Herry dituntut 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa menerima suap Rp4,85 miliar terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi nikel dan izin tambang.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp2 Triliun, Dua Pejabat Kementerian Kehutanan Dikorek Keterangannya oleh Jaksa












