KEADILAN– Analis Muda Perdagangan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim menilai, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya uang masuk hasil kejahatan atau perbuatan melawan hukum dari terdakwa Tahan Banurea. Sehingga unsur memperkaya diri, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi tidak terbukti secara hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tahan Banurea tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer maupun subsider dakwaan kedua dan dakwaan ketiga penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Sir Hartati saat membacakan amat putusannya, Senin sore (27/3/2023).
Majelis hakim menjelaskan, perkara ini terjadi ketika terdakwa masih menjabat di Kasubag Tata Usaha (TU) Kemendag periode 2017-2018. Menurutnya, atas jabatan tersebut terdakwa Tahan tidak mempunyai tugas untuk memverifikasi surat penjelasan terkait impor baja dan turunannya. Tedakwa Tahan hanya bertugas mencatat menerima surat dan paraf tanggal dalam buku arsip yang diteruskan kepada Direktur Impor Kemendag untuk diproses selanjutnya sesuai kewenangannya.
“Terdakwa tidak pernah mempengaruhi atau masukan apapun kepada Seksi Barang Aneka Industri atau Kasubdit Barang Baku Aneka Industri sebagai pihak yang membuat konsep Surat Penjelasnan (sujel). Sehingga dalam surat penjelasan tersebut Tahan tidak mempunyai kewenangan atau peran dan tidak ada penerimaan baik uang maupun barang,” terang hakim anggota Eko Ariyanto.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk memulihkan hak terdakwa Tahan Banurea dalam kedudukan , kemampauan dan harkat, serta martabatnya seperti semula.
Menanggapi putusan tersebut, JPU tidak langsung mengajukan memori kasasi. Jaksa Adhi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan atas vonis tersebut.
“Tadi kami sudah mengatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, soal mengajukan memori kasasi nanti kita bicara dulu dengan pimpinan kami,” kata Jaksa Adhi kepada keadilan.id
Sementara itu, kuasa hukum Tahan Banurea, Nila Pracna Paramita mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan putusan yang adil untuk kliennya.
“Alhamdulillah atas putusan ini ya, memang dilihat fakta persidangan tidak ada peran sedikit pun dari Pak Tahan Banurea terhadap kasus ini. Sehingga sudah selayaknya majelis hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan JPU,”
“Jika JPU akan mengajukan memori kasasi, tentunya kami juga akan melakukan kontra memori kasasi,” pungkas Nila.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













