KEADILAN– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021 menghadirkan empat saksi.
Mereka adalah Wahyu dan Firza Yogq Pratana pegawai honorer Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, serta Muhtadi Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai bersama Galih Ilham Setiawan Kabid P2 Bea dan Cukai.
Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (untuk tiga terdakwa sekaligus, yakni Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor pada Dirjen Daglu Kemendag sekaligus Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Agustus 2018 hingga Agustus 2020.
Kemudian, Taufiq manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi selaku pendiri PT Meraseti.
Keempatnya, menerangkan soal enam surat permohonan dan surat penjelasan terkait persetujuan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Saksi Firza mengakui, dia hanya bertugas memberikan nomor-nomor surat penjelasan yang ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag.
“Saya yang membubuhkan (menuliskan) nomor-nomor arsipnya,” ujarnya.
Dia pun membenarkan bahwa surat penjelasan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Daglu Wisnu.
Sementara itu, Muhtadi dan Galih mengungkapkan, ada kecurigaan dari pihak kepabeanan soal enam surat penjelasan dari Kemendag tersebut. Sebab, barang impor yang dimaksud untuk proyek jalan Tol Batang Semarang, yang telah rampung pengerjaannya.
Sidang diwarnai dengan permintaan kuasa hukum terdakwa, agar hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi verbal lisan terkait jawaban dari dua saksi yang kemudian ditanggapi jaksa agar dicatat dan mengacu pada KUHAP.
Kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi, Yonathan Christofer mengatakan, ada atau tidaknya surat penjelasan tidak menghilangkan proses kepabeanan atau penegakan hukum Undang-Undang tentang Kepabeanan. Sehingga kata dia, tidak ada dampak spesifik dengan adanya surat penjelasan tersebut.
Christofer menegaskan bahwa yang terlibat atau yang menjadi subjek hukum adalah importir sendiri. Menurutnya, kliennya hanya bertugas sebagai jasa kepengurusan kepabeanan.
“Jadi perlu dicatat bahwa klien kami bukan sebagai importir,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












