KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan korupsi terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019 atas pengadaan gerobak dagang. Kerugian negara diduga Rp39 miliar.
Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, sebanyak dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dari Kemendag sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Brigjen Pol Cahyono Wibowo, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.
“Kemudian untuk yang tahun 2019 ini kita sudah tetapkan tersangka terhadap BP,” sambung Cahyono.
Adapun tersangka tersebut ialah Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2018.
Lalu, lanjut Brigjend Cahyono, tersangka lain ialah Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI dan Bunaya Priambudi selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.
Mereka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dua anggaran yang berbeda selama jangka waktu tersebut.
Adapun penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan pada 2018 dalam kasus tersebut.
Dijelaskan Brigjen Cahyono, ada 45 saksi yang terlibat pengadaan pada 2019 tersebut. Dan semuanya turut diperiksa.
Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag hingga kantor penyediaan barang dan jasa.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Akhirnya para tersangka itu ditetapkan dan juga melakukan pemulihan aset.
Total kerugian yang telah dilakukan kedua tersangka ini mencapai Rp39 miliar.
Adapun rinciannya ialah tersangka Putu Indra Wijaya Rp30 miliar dan tersangka Bunaya Priambudi Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Nanti bakal kita update lagi hasilnya, terkait dengan masalah penyidikannya,” kata Cahyono.








