KEADILAN – Memasuki era transformasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, secara prinsip kebijakan ini adalah upaya peningkatan pelayanan publik serta menimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia. Namun, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, agar pemerintah hati-hati dalam melaksanakan teknis transformasi sertifikat tanah ini agar nantinya tidak menimbulkan masalah baru.
“Pemerintah harus hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” demikian bunyi keterangan tertulis yang diterima keadilan.id, pada Kamis (4/3/2021).
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, pemerintah harus melaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh pihak terkait sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelanggaraan E-KTP.
“Pelaksanaan harus transparan dan akuntabel, agar tidak terjadi kesalahan pada saat penyelenggaraan E-KTP,” tambahnya.
Kemudian, tambahnya, pemerintah pun harus bertanggung jawab terhadap jaminan kerahasiaan dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis terhadap bidang tanah yang dimiliki masyarakat.
Mardani berpendapat, hal ini menjadi sangat penting karena masih banyaknya kejahatan cyber yang belum terkendali secara optimal, apalagi isu-isu ‘kebocoran’ data pribadi masyarakat Indonesia kepada pihak asing yang sedang berkembang belakangan ini.
“Pemerintah harus menjamin kerahasiaan data si pemilik tanah. Jangan sampai bocor, pemerintah harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Terakhir, pemerintah perlu melakukan publikasi untuk menjelaskan kepada masyarakat seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik ini. Sosialisasi massif perlu digencarkan, agar tidak membuat bingung masyarakat seperti melakukan pendekatan ‘service approach’ bukan ‘project approach’.
Menurut Mardani, kebijakan ini perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum lainnya, mengingat korupsi Bantuan Sosial atau Bansos yang terjadi baru-baru ini.
“Lakukan sosialisasi secara massif agar masyarakat mengerti,” tutupnya.
Dapat diketahui, melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Selain itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah konvensional dapat dengan sukarela menukar dengan sertifikat elektronik di kantor – kantor pertanahan (kantah).
Junius Manurung













