KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mencecar saksi terkait dugaan aliran uang PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada Komisi II DPR RI. Aliran uang itu terkait proses pembahasan anggaran sejumlah pembangunan Gedung Kampus Institut Pemeeintahan Dalam Negeri (IPDN).
Ketua majelis hakim Eko Aryanto mencecar mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni yang dihadirkan sebagai saksi jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Awalnya, Hakim Eko menanyakan soal proyek IPDN yang dibahas oleh anggota DPR. Kemudian, hakim Eko menyinggung soal penganggaran.
“Apakah DPR itu bisa menolak usulan dari kementerian, dalam hal ini kemendagri untuk masalah anggaran?,” tanya hakim Eko dalam persidngan dengan terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo.
“Kalau kami selama ini karena teknis itu dari Direktorat Jenderal, badan maupun yang lain Kemendagri, ya ada,” jawab Diah.
“Ya berarti kan bisa Bu, karena dibahas antara eksekutif dengan legislatif,” kata hakim Eko menimpali.
Lebih lanjut, Eko mendalami pengakuan Diah. Termasuk salah satunya soal dugaan loby-loby agar pengajuan anggaran proyek IPDN disetujui DPR.
“Untuk itu supaya disetujui proyek ini, apakah ada loby-loby antara Kemendagri dengan Komisi II?,” cecar hakim Eko.
“Kalau kami selaku Sekjen dan secara normatif tidak,” jawab Diah.
“Tidak tahu ya?,” tanya hakim Eko menimpali.
“Tidak,” kata Diah.
Lantas hakim Eko pun menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita Karya ke Komisi II, lantaran sebelumnya ada pengakuan ihwal aliran dana tersebut.
“Karena saksi kemarin menerangkan ada uang dari Waskita Karya diserahkan kepada Komisi II. Tau Tidak?,” ungkap hakim Eko.
“Saya tidak tau,” kata Diah.
“Apakah saksi tau ada pengurangan volume?,” ujar hakim Eko.
“Tidak tau,” jawab Diah.
Hakim Eko juga menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekjen Kemendagri tahun anggaran 2011, Dudi Jocom, serta dugaan penyimpangan-penyimpangan proyek yang digarap oleh Waskita Karya tersebut.
“Kemudian ada Dudi Jocom menerima uang dari Waskita Karya, bahwa ada penyimpangan-penyimpangan seperti itu, apa saksi tau?,” cecar hakim Eko.
“Tidak,” singkat Diah.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap jika PT Waskita Karya (Persero) Tbk diduga menggelontorkan sejumlah uang ke Dudi Jocom. Pemberian uang itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Goa.
Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).
Fakta itu terungkap saat JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yudhi Darmawan. Dalam BAP yang dibeberkan jaksa, Kabag Pemasaran PT Waskita itu mengetahui adanya pemberian berupa uang yang dikemas dalam goodie bag.
Uang yang diambil dari bagian keuangan PT Waskita Karya diantar oleh salah seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo. Kebetulan saat itu Dudi Jocom sedang rapat pembahasan anggaran, termasuk pembahasan anggaran pekerjaan IPDN tahap dua.
Diketahui, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulsel pada 2011.
Dalam surat dakwaan disebutkan PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84. Selain plat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.
Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.








