KEADILAN – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok sedang gencar-gencarnya mengimplementasikan penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (STE). Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan transformasi digital yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
“Digitalisasi dan inovasi baru menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan. Ini demi mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel,”kata Indra Gunawan Kepala ATR/BPN Kota Depok kepada keadilan.id, Senin (20/05/2024).
Menurut Indra, STE hadir untuk menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah. Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak. “Tentunya STE jauh lebih banyak keunggulan dan efsiensinya,” jelas Indra.
Selain itu, STE lanjut Indra, secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan. Sehingga, terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.
“STE selain melindungi hak masyarakat atas tanah, juga meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan,” ujarnya.
Sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi.
Bahkan menurutnya, transformasi digital juga menghadirkan berbagai layanan pertanahan online yang memudahkan masyarakat.
“Contohnya untuk pelayanan pendaftaran tanah, balik nama, dan hak tanggungan yang dapat diakses melalui situs web atau aplikasi BPN. Manfaatnya, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat,” jelas dia.
Manfaat lain yang tak kalah pentingnya dijelaskan Indra, sertifikat tanah elektronik lebih unggul dibandingkan dengan proses manual yang sebelumnya memakan waktu lama dan memerlukan banyak dokumen fisik.
Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, diharapkan administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Lebih rinci Indra memaparkan empat manfaat Sertifikat Tanah Elektronik dalam transformasi digital di sektor administrasi pertanahan.
Pertama, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Artinya, Proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Artinya Sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.
Ketiga, mempermudah akses informasi. Artinya Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
Keempat, meningkatkan daya saing investasi. Artinya sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
Dikatakan Indra, dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan Kementerian ATR/BPN berharap mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat. “Intinya, kami dari BPN Kota Depok ingin memberikan pelayanan yang prima tanpa bertele-tele,” tandasanya.
Reporter: Juanidi Hasibuan
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Dibuka Presiden, Menhan Prabowo Hadiri World Water Forum ke-10







