Klaim Prabowo Selamatkan Ratusan Triliun, Aparatnya Diancam, Ini Kata Data Kejaksaan

Di Hotel Borobudur Presiden Tegaskan Ulang Keseriusan Berantas Korupsi

KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan terus membongkar kasus-kasus korupsi di Indonesia. Presiden, pada hari Sabtu (17/05/2025) lalu juga mengklaim selama en am kepemimpinannya, ratusan triliun rupiah kekayaan negara bisa diselamatkan. Betulkah sebesar itu? Inilah data kejaksaan yang dihimpun keadilan.id, Senin (19/05/2025).

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di acara Kongres IV Tidar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu memang menarik. Ia tak hanya bicara pemberantasan korupsi yang diklaim lebih sukses pada eranya yang baru enam bulan. Tetapi juga bicara tantangan dan ancaman yang dihadapi anak buahnya dalam memberantas korupsi.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Hotel yang kabarnya milik seorang taipan yang kebetulan anak perusahaannya sedang tersangkut kasus korupsi tersebut, Prabowo mengatakan dirinya telah disumpah untuk menjalankan amanat UUD 1945. Ia akan memberantas korupsi tanpa peduli siapa pelakunya.

“Saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945, dan semua UU yang berlaku, dan saya akan laksanakan, siapa yang melanggar hukum, siapa yang mau mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara, kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Prabowo juga mengklaim pemerintahannya dalam waktu singkat yakni enam bulan telah berhasil memulihkan kerugian negara ratusan triliun. “Tiap hari kita berantas korupsi. Ratusan triliun kekayaan negara kita selamatkan selama enam bulan ini,” ujarnya.

Data Kejaksaan

Pengakuan Prabowo Subianto bahwa dalam enam bulan pemerintahannya telah menyelamatkan kekayaan negara ratusan triliun rupiah tentu menakjubkan di tengah APBN RI sekitar Rp2000-an triliun setahun. Pertanyaaanya, betulkah klaim tersebut?

Bicara pemberantasan korupsi, suka tidak suka saat ini tentu berbicara soal kinerja Kejaksaan. Pasalnya lembaga ini yang beberapa tahun terakhir yang gencar memberantas korupsi. Banyak kasus korupsi besar dan kakap ditangani penyidik kejaksaan, terutama penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dikomandoi Febrie Adriansyah.

Berbicara pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI memang dalam lima tahun terakhir trengginas. Artinya sejak periode kedua Presiden Joko Widodo, banyak perkara korupsi kakap yang ditangani. Mulai korupsi Jiwasraya, Asabri sampai tata niaga timah dengan kerugian negara secara total lebih Rp400 triliun.

Pada era Prabowo, Kejaksaan lebih trengginas lagi. Mega korupsi pertamina yamg merugikan negara Rp1000 triliun. Riza Chalid yang tak pernah disentuh aparat penegak hukum selama lebih satu dekade, akhirnya pecah telur di tangan Febrie Adriansyah. Putera Riza Chalid jadi salah satu tersangka.

Kasus ini pula yang mdmicu banyak serangan balik kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah. Serangan-serangan tersebut sama kerasnya dengam serangan balik kepada keduanya saat mengusut kasus korupsi timah. ST Burhanuddin saat itu sampai bicara di DPR bahwa Kejagung sampai dikepung oknum brimob Polri ketika mengusut korupsi timah.

Pada titik ini apa yang dikatakan Prabowo bahwa anak buahnya sampai diancam, diteror dan segala macamnya dalam sambutannya Sabtu pekan lalu. Adanya situasi dibawa ancaman dan kondisi tak biasa sulit dibantah saat ini.

Jika pernyataan Prabowo soal ancaman ada benarnya, apakah betul pemuliham kerugian negara ratusan triliun rupiah selama enam bulan ini? Menilik pertanyaan ini, ada satu program original Prabowo begitu menjabat selain melanjutkan kebijakan Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Yaitu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang telah disalahgunakan. Tujuannya adalah mengembalikan kawasan hutan ke fungsi aslinya, yaitu sebagai kawasan yang berfungsi untuk mendukung kelestarian lingkungan, ekosistem, dan sumber daya alam.

Satgas PKH bertugas untuk menertibkan berbagai bentuk penyalahgunaan kawasan hutan, seperti perkebunan sawit ilegal, pertambangan ilegal, dan kegiatan lain yang merusak kawasan hutan. Setelah penertiban, Satgas PKH akan berusaha mengembalikan kawasan hutan ke fungsi aslinya, yaitu sebagai hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan konservasi, sesuai dengan peruntukannya. Satgas PKH juga berperan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kawasan hutan di masa depan, melalui penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.

Satgas PKH dibawah komando Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana. Wakilnya adalah Kepala Staf Umum TNI. Sedangkan Ketua Pengarah Satgas PKH adalah Mnteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Beberapa waktu lalu Sjafrie mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali satu juta lebih hektare lahan sawit yang dikerjakan selama dua bulan. Hal tersebut disampaikan Sjafrie saat menghadiri penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025 lalu.

“Ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pemerintah sampai saat ini telah bekerja secara cermat dan terukur. Bahkan, laporan Jampidsus dapat dijadikan sebagai informasi kepada semua pihak agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi di dalam data-data di kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit yang ada di sini,” ujar Sjafrie.

“Jadi, pembentukan satgas ini betul-betul komprehensif, tidak ada unsur yang tertinggal, tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan yang sudah ditentukan,” sambungnya.

Data penguasaan satunjuta hektar perkebunan sawit ini memang bukan angka kecil. Jika satu hektar sawit dihargai sekitar Rp200 juta, maka satu juta hektar total kekayaan negara yang dipulihkan lebih dari Rp200 triliun.

BACA JUGA: JPU Ungkap Cara Licik Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Perkara Ronald Tannur