KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari penjara.
Majelis Hakim menyatakan, Kivlan Zen terbukti bersalah telah memiliki senjata api ilegal dan peluru tajam.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/lapas,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, Jumat (24/9/2021).
Dalam pertimbangannya, hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, dan mendapatkan penghargaan terkait perkara di Timor Timur.
Sementara, hal memberatkan Purnawirawan itu, meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Dengan demikian, Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Andry mengatakan bahwa terdakwa sudah berlanjut usia serta banyak memberikan jasa-jasa kepada bangsa Indonesia.
“Alasan kami menuntut rendah itu, selain jasa-jasanya karena alasan kemanusiaan dan beliau juga sudah tua juga,” ucap Andry kepada keadilan.id.
Terkait vonis atas dirinya, Kivlan Zen tak terima. Ia langsung menyatayakan banding. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Ainul Ghurri













