Kisruh Oli Top 1 Mulai Disidang di PN Jakarta Pusat

KEADILAN- PT Remenia Satori Tepas digugat oleh PT Topindo Atlas Asia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tunggakan pembayaran kurang lebih Rp4 miliar selama lima tahun.

PT Topindo Atlas Asia merupakan distributor produk pelumas eksklusif TOP 1 Indonesia untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara, pada Oktober 2021 lalu. Penunjukan itu, dilakukan secara resmi oleh TOP 1 Oil Products Company dari Amerika Serikat.

“PT Remenia Satori Tepas dahulu berdomisili di Jalan RE Martadinata No. 53, Dendengan Luar-Tikala, Manado dan saat ini diketahui beralamat di Jalan Pingkan Matindas No. 117 Dendengan Dalam, Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara. Di mana Bapak Ronald Sutanto Tanoeihusada, atau yang lebih dikenal oleh warga sekitar dengan nama Koh Se Kong merupakan pemilik sekaligus menjabat Direktur,” ujar kuasa hukum PT Topindo Atlas Asia, Oktavia Sastray di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Oktavia menyebutkan, saat ini PT Topindo Atlas Asia dan PT Remenia Satori Tepas Manado sedang menjalani sidang penyelesaian mediasi di PN Jakarta Barat. Namun, proses penyelesaian mediasi itu tidak tercapai kesepakatan.

“Waktu mediasi pertama di PN Jakarta Barat, Ronald Sutanto Tanoeihusada datang beserta Michaella yang didampingi suaminya, William. Sedangkan Michaella juga adalah anak daripada Bapak Ronald Sutanto Tanuihusada atau nama lainnya Koh Se Kong. Tapi waktu mediasi tidak tercapai kesepakatan, jadi sekarang masuk pokok perkara,” ujar Oktavia dari Kantor Hukum P Hadisaputro.

Sidang gugatan tersebut dilakukan secara e-court lantaran kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Kami sudah masukkan gugatan. Selanjutnya akan dilakukan secara e-court,” ujar Oktavia.

Sementara, bertindak sebagai kuasa hukum Remenia Satori Tepas, Manado yaitu Teguh Fitrianto Widodo.

“Dalam proses menerima gugatan ini, nanti kami akan menjawab gugatan tersebut dalam proses persidangan selanjutnya,” ujar Teguh Widodo.

Oktavia menjelaskan, PT Topindo Atlas Asia adalah distributor eksklusif minyak pelumas mesin kendaraan dengan merk TOP 1 untuk kawasan Indonesia dari TOP 1 Oil Products Company, Unites State.

Kemudian, untuk memasarkan oli TOP 1 di wilayah Manado, Sulawesi Utara, PT Topindo Atlas Asia membuat kesepakatan dengan PT Remenia Satori Tepas dengan Perjanjian Distributor Nomor Nomor 031/PD/LGL-TAA/I/2013, tertanggal 2 Januari 2013.

Di tengah perjalanan, kesepakatan ini terjadi pelanggaran lantaran PT Remenia Satori Tepas-Manado tidak melakukan pembayaran. Akhirnya, PT Topindo Atlas Asia melayangkan gugatan di PN Jakarta Pusat per tanggal 12 Oktober 2021 dengan nomor registrasi perkara Nomor 618/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan oleh PT Topindo Atlas Asia lantaran adanya tagihan yang tertunggak disebabkan PT Remenia Satori Tepas selaku Distributor berdasarkan Perjanjian Distributor No. 031/PD/LGL-TAA/I/2013 tertanggal 02 Januari 2013.

“Telah beberapa kali tidak melakukan pembayaran atas beberapa invoice yang ditagihkan dari PT Topindo Atlas Asia kepada PT Remenia Satori Tepas dengan total nilai Rp 4.072.711.068,” ungkapnya.

PT Topindo Atlas Asia menilai, PT Remenia Satori Tepas yang selama ini menjadi rekanan untuk pemasaran produk minyak pelumas “TOP 1” di wilayah Sulawesi Utara, diduga telah beritikad tidak baik dengan tidak melakukan pembayaran sejumlah tagihan atas banyaknya produk yang telah dikirimkan dari PT Topindo Atlas Asia ke PT Remenia Satori Tepas sejak 2016 silam.

Hal ini juga yang menjadi latar belakang PT Topindo Atlas Asia melakukan penghentian kerjasama sejak 2017.

Dikonfirmasi wartawan, Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, membenarkan bahwa gugatan oleh PT Topindo Atlas Asia terhadap PT Remenia Satori Tepas-Manado sedang disidangkan.

“Iya sedang disidangkan. Silahkan mengikuti persidangannya jika ingin mengetahui perkembangannya. Pengadilan membuka informasi kepada pers dan masyarakat,” ujar Dariyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam perkara ini, dari situs Informasi Perkara Mahkamah Agung sebagai majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis, Dariyanto, dengan Anggota Majelis adalah Dulhusin dan Bambang Sucipto dengan Panitera Pengganti Friska Silitonga.