KEADILAN- I Gede Aryatisna alias Jerinx dituntut dua tahun penjara denda Rp750 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
“Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan,” kata Jaksa I Gede Eka Hariana dalam persidangan di Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Usai pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum Jerinx mengaku keberatan atas tututan itu dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa,” ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx.
Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada suami Nora Alexandra itu.
Hal yang memberatkan diantaranya dianggap membuat Adam Deni takut dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang meringankan karena Jerinx berlaku sopan selama persidangan.
Jaksa menilai, Jerinx telah terbukti bersalah karena sengaja memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban yaitu Adam Deni.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan Adam Deni berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse Covid-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam.
Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkan Jerinx9 ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx pun didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.








