KEADILAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) membenarkan ada seorang oknum dokter berinisial IW yang bertugas sebagai Tim Kesehatan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan ditangkap Polda Sumut terkait dugaan jual vaksin Covid-19 ilegal.
“Memang benar oknum ASN Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh Polda Sumut,” ungkap Kadivpas Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna saat berhasil dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021) sore.
Namun, dirinya menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oknum tersebut di luar kedinasan Kemenkumham Sumut, sehingga menjadi tanggungjawab pribadi oknum tersebut.
“Kemenkumham juga mendukung prose hukum yang dilakukan dan masih menunggu proses hukum, untuk melakukan tindakkan tegas terhadap oknum ASN yang sedang diproses Polda Sumut,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat disinggung apakah sempat terjadi praktek jual-beli yang dilakukan oknum tersebut di dalam Rutan, Agung Krisna memastikan belum ada.
“Warga binaan juga belum ada menerima vaksin yang dijual oleh oknum tersebut. Untuk warga binaan sendiri belum ada yang divaksin di seluruh Sumut,” tegasnya.
Marulitua Tarigan














