Kekasih Tagih Hutang, Racun Tikus Bertindak

KEADILAN – Gara-gara ditagih hutang Rp6 juta, AMW (34) tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya berinisial JS (26). Korban dihabisi nyawanya dengan cara diracun pakai racun tikus di rumah kontrakan mereka di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Jawa Barat.

Setelah korban tewas, tersangka AMW lalu melakban mulut dan hidung korban agar benar benar meninggal dunia. Kaki dan tangan wanita malang itu juga diikat kemudian mayatnya ditutup kertas di dalam rumah kontrakan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengungkapkan, tersangka AMW sudah  merencanakan untuk menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu. “Tersangka memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” kata AKBP  Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Racun tikus tersebut dibeli tersangka yang sudah mempunyai istri dengan dua anak di Tasikmalaya, Jawa Barat, dari sebuah toko pangan burung di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Bekasi.

Dalam Kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, 2 kantong kertas warna coklat, 1 plastik sampah, lakban dan kunci rumah kontrakan yang mereka sewa berdua. Kepada pemilik rumah kontrakan, keduanya mengaku sebagai suami istri. 

Tersangka ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya  ketika berusaha melarikan diri ke  Tasikmalaya. Korban dan tersangka baru menjalin hubungan asmara sejak enam bulan lalu. 

Baik korban mau pun tersangka sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta di Bekasi. Tersangka bertugas sebagai satpam, sedang korban dibagian cleaning service. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Motif Ayah-Ibu dan Anak di Malang Bunuh Diri Diduga Karena Terjerat Hutang