KEADILAN– Tiga terdakwa dari PT Lawu Agung Mining (LAM) mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah Direktur PT LAM Ofan Sofwan, pemegang saham Windu Aji Sutanto, dan pelaksana lapangan Glen Ario Sudarto.
Kuasa hukum para terdakwa Soesilo Aribowo menyebutkan, susunan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Kami selaku penasihat hukum para terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-06/RP-3/Ft.1/10/2023 tertanggal 29 November 2023 batal demi hukum atau dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya, sehingga wajib dibatalkan atau batal demi hukum untuk seluruhnya.” ucap Soesilo saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu (13/12/2023).
Susilo berpandangan, perkara pertambangan itu semestinya mengacu kepada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga, perkara tersebut layak dikategorikan dalam tindak pidana umum terkait pertambangan. “Bukan UU yang lain, terlebih lagi UU Tipikor,” tuturnya
Lebih lanjut, kata dia, Izin Usaha Perusahaan (IUP) merupakan izin untuk melaksanakan usaha di bidang pertambangan, bukan izin untuk memiliki wilayah IUP tersebut.
“Jadi, badan usaha selaku pemegang IUP tidak otomatis dianggap sebagai pemilik wilayah IUP atau bahkan sebagai pemilik kandungan mineral atau batubara yang terkandung di dalam wilayah IUP dimaksud,” ujar Soesilo.
Apabila terdapat pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, sambung Soesilo, maka ancaman pidananya telah diatur di dalam Pasal 158 UU Minerba.
Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang melakukan persidangan kliennya lantaran lokus perkara berada di wilayah Indonesia Timur, yakni Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Alasan lainnya, banyak saksi yang bakal dihadirkan di persidangan bertempat tinggal di Sulawesi, sehingga membutuhkan waktu dan biaya untuk persidangan tersebut.
“Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” pungkas Soesilo.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







