Kejari Lubuk Linggau Eksekusi Uang Tunai 5 Koruptor

KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melakukan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp882,7 juta. Eksekusi yang dilakukan Rabu 2 September 2020 itu terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) yang pekerjaannya tidak selesai dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam kasus itu kerugian keuangan negara mencaoai Rp7.906.700.874.

Kepala Kejari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir mengatakan bahwa ada 5 terpidana dalam kasus ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor di PN Palembang maupun Putusan Mahkamah Agung RI. Mereka dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU. No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Terpidana telah dijatuhi hukuman pidana adalah:
1. Briyo Al Khoir bin Lutfih Ishak,
Pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan Denda Rp500.000.000 sub. 3 bulan kurungan,  Uang Pengganti Rp.1.290.595.808,13 Sub. 2 tahun 6 bulan penjara

2. Muhammad Subhan bin Moh. Arif, SH. Pidana penjara 5 Tahun 6 bulan dan Denda Rp.500.000.000 sub. 3 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp.1.296.879.444,53 sub. 2 Tahun 6 bulan penjara

3. Ferry Susanto, S.Pd, Pidana penjara 6 Tahun dan Denda Rp.500.000.000 Sub. 3 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp.1.473.659.180,63 . sub. 2 Tahun 6 bulan Penjara

4. Fahrurrozi bin Hasanawi, Pidana penjara 6 Tahun dan Denda Rp.500.000.000 Sub 3 bulan kurungan.  Uang Pengganti Rp.1.290.595.808,13 sub 2 tahun 6 bulan penjara

5. Firdaus, S.Sos. M.Si
Pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 Sub 3 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp.1.478.942.817,13 Sub 2 tahun 6 bulan penjara

Willy Ade Chaidir juga keoada KEADILAN juga bahwa dalam waktu dekat akan mengupayakan Penagihan Uang Pengganti kepada masing2 Terpidana. Selain itu tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan pasal TPPU

SYAMSUL MD