Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Mengganti Kerugian Negara Rp13,4 Triliun

Dua anak buahnya dituntut 16 tahun penjara

KEADILAN – Anak pengusaha minyak dan buronan internasional Riza Chalid, Kerry Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara. Selain itu Kerry juga dituntut membayar uang pengganti keruguan negara Rp13,4 triliun. Dua anak buahnya dituntut 16 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/02/2026).

Kerry juga dituntut denda terhadap sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, Kerry juga dituntut Uang Pengganti (UP) Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Kerry tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Kerry juga turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Kerry juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa Kerry belum pernah dihukum.

Kerry dituntut bersama dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun. Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) Rp1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun.

Sebelumnya, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Dalam perkara ini, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. 17:orang sudah masuk pengadilan. Sementara untuk tersangka Riza Chalid sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Dr. Febrie Adriansyah, Tokoh Sentral Public Trust Kejagung