KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kasus penculikan dan pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur adalah bentuk kejahatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
“Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer,” ujar koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya kepada Wartawan, Senin (28/8/2023).
Lanjut Dimas, hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dapat terpenuhi.
BACA JUGA: Motif Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum Paspampres Mulai Terungkap
Dikatakan Dimas, tindakan anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng kesatuan pengamanan Presiden itu sendiri, tetapi juga menjadi bukti bahwa aksi kekerasan yang melibatkan anggota TNI belumlah berhenti.
“Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Papua, tanpa ada penyelesaian yang benar dan adil,” bebernya.
Dia menambakan, tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan. Selama ini, terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan lain yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan, terkadang dilindungi bahkan dibebaskan.
“Misalnya adalah kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, atau kejahatan di sektor korupsi seperti kasus pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas, dll),” jelasnya.
Dia menjelaskan, penghukuman yang tidak adil terjadi akibat oknum anggota TNI yang terlibat kejahatan diadili dalam peradilan militer yang sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil dan baik (fair trial).
BACA JUGA: Diduga Lakukan Penganiayaan Berat, Oknum Paspampres Terancam Hukuman Mati
Peradilan militer selama ini kata dia, menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. UU Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto. Pasalnya, UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru.
“Politik hukum undang undang peradilan militer sepenuhnya untuk melindungi kepentingan rezim Soeharto serta anggota militer yang melakukan kejahatan,” tegasnya.
Lanjut Dimas, pihaknya mendesak Presiden dan DPR agar segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.
Presiden dan DPR kata dia, tidak boleh diam apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer. Presiden dan DPR jangan lari dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengharuskan adanya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Tidak boleh ada warga negara yang diistimewakan di hadapan hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum sehingga semua wajib diadili dalam peradilan yang sama jika terlibat kejahatan yakni di dalam peradilan umum,” bebernya.
Dia menegaskan, agenda reformasi peradilan militer adalah sebuah mandat rakyat yang telah dituangkan dalam TAP MPR Nomor VII tahun 2000 dan mandat Pasal 65 UU nomor 34 tahun 2004 itu.
Lanjutnya, tak ada alasan bagi Presiden dan DPR untuk tidak melakukan pembahasan revisi UU nomor 31 tahun 1997. Apalagi kasus kekerasan dan kejahatan seperti penculikan, pembunuhan dan korupsi terus berulang yang melibatkan oknum anggota militer. Reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan kewajiban konstitusional yang wajib dilakukan Presiden dan DPR
“Penundaan proses reformasi peradilan militer akan membuka ruang besar berulangnya kejahatan dan kekerasan seperti dalam kasus Imam Masykur dan kasus lainnya,” tukasnya.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakrta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute dan ELSAM.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








