KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya.
Kali ini adalah Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Tanjung Siram.
Perkara ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 atas nama Tersangka DSS. Dia adalah Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun. Lalu MSS selaku Direktur PT. Tanjung Siram Simalungun.
Saat ini, Perkara tersebut sudah memasuki tahap Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II. Yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan Provinsi Sumatera Utara.
Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada JAM Pidsus, menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer akan terus diupayakan penyelesaiannya.
SYAMSUL MAHMUDDIN












