KEADILAN – Sejak diberlakukannya kebijakan restorative justice dalam penyelesaian perkara, Kejaksaan telah menyelesaikan ratusan perkara melalui prinsip yang berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 14 tahun 2020 tersebut. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/3). “823 perkara telah diselesaikan kejaksaan dengan penghentian perkara melalui restorative justice. Proses sangat selektif, gelar perkara dipimpin langsung Jampidum setiap hari,” katanya.
Dijelaskan Fadil, jumlah tersebut memang belum besar, namun respon permintaan masyarakat akan restorative semakin besar. “Ini dapat respon positif masyarakat terbukti banyaknya permintaan masyarakat,” lanjutnya.
Untuk itu, Fadil menyampaikan bahwa kejaksaan telah membuka rumah restorative justice. Rumah tersebut tersebar di seluruh kejaksaan negeri dan bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.
“Launching rumah restorative justice oleh Jaksa Agung pada 16 maret 2022, pembentukan rumah dapat jadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan, alternatif memecah perkara, diharapkan bisa jadi trial untuk menghidupkan kembali tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama untuk meningkatkan harmoni namun tetap tidak kesampingkan kepastian hukum,” pungkasnya.








