KEADILAN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap strategi meningkatkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB). Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (23/3).
Disebutkan Febrie, ada tiga strategi yang bisa dilakukan pihaknya melalui mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami jelaskan yaitu upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus adalah dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan,” ucapnya.
Menurunya, Kejaksaan Agung akan menjerat korporasi sebagai subjek hukum. Tidak hanya perseorangan saja. Selain untuk menimbulkan efek jera, juga menghasilkan pendapatan negara. “Tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda,” sebutnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung akan menggunakan unsur merugikan perekonomian negara sebagai pembuktian kasus tindak pidana korupsi. Bukan hanya melihat unsur merugikan keuangan negara saja.
“Pengoptimalan ini dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitik beratkan kepada pemulihan keuangan negara, sedangkan di sisi lain kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Dan selanjutnya, Kejaksaan juga akan konsisten menjerat pelaku korupsi menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang, selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP,” tegas Febrie.








