KEADILAN – Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (23/3). “Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” sebutnya.
Dijelaskan Ali, eksekusi tersebut didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021. “Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan pihaknya akan menagih denda Rp 200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ali.
Selain itu, KPK juga bakal menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht. “Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.







