KEADILAN– Aktivis 1998 dan para akademisi melakukan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024). Aksi mereka sebagai bentuk kawal putusan MK atas UU Pilkada.
Sejumlah massa berhasil menggeruduk halaman Gedung MK, Jakarta Pusat. Mereka ternyata dipersilahkan masuk yang dinilai sebagai bentuk dukungan demonstrasi.
Massa aksi mendadak dibukakan pagar oleh pihak keamanan MK dan bergegas masuk ke pelataran tangga Gedung MK. Mereka pun kembali berorasi sekitar pukul 11.40 WIB.
“Terima kasih kepada MK yang telah menerima kami masuk. Ini memang rumah rakyat, tapi tetap ada tuan rumah, dan tuan rumahnya mempersilahkan kita masuk,” ujar orator disambut teriakan massa aksi.
Sikap dari pihak MK itu, dinilai demonstran sebagai bentuk dukungan atas aksi unjuk rasa melawan upaya pelanggaran konstitusi dan pembegalan demokrasi oleh DPR RI.
Pantauan keadilan.id nampak beberapa nama-nama tokoh publik hadir diantara kerumunan aksi. Mereka antara lain Wanda Hamidah, Usman Hamid, Goenawan Muhammad, Said Didu, Ray Rangkuti, Burhanuddin Muhtadi, Zainal Arifin Mochktar, hingga mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
Kedatangan mereka dibarengi dengan teriakan untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi. Massa aksi yang mendatangi gedung MK nampak serasi dengan memakai baju hitam dan membawa beberapa bunga mawar berwarna merah.
Massa tersebut terdiri dari koalisi guru besar, akademisi, senat mahasiswa, badan eksekutif mahasiswa, serta masyarakat sipil. Dalam aksinya, nereka menyerukan bahwa demokrasi di Indonesia dibegal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami menyebut bahwa demokrasi Indonesia, konstitusi Indonesia, dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin Presiden Jokowi yang memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” kata Juru Bicara Maklumat Juanda, Alif Iman Nurlamban, Kamis (22/8/2024).
Alif menambahkan, aksi ini merupakan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia yang disampaikan oleh para guru besar dan tokoh bangsa, untuk bersama-sama menyatakan protes kepada pembegal demokrasi.
“Kita juga akan ke DPR RI dan aksi Kamisan sore membawa isu ini,” serunya.
Terkait keputusan MK dan DPR, Alif menyebut ahli konstitusi akan mengajukan gugatan atau peninjauan kembali. Namun, ia menegaskan bahwa jika DPR dan Presiden tetap melanjutkan tindakan yang dinilai membegal demokrasi, seruan mereka adalah untuk memboikot Pilkada 2024.
“Baleg DPR Pembangkang Konstitusi,” dalam tulisan banner pendemo.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung









