Dihadiri 89 Anggota, DPR Tunda Sahkan RUU Pilkada

KEADILAN – DPR menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Penundaan tersebut dikarenakan rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota DPR. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: PN Jakarta Pusat Raih Tiga Penghargaan Nasional dari MA