KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung lainnya di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap penanganan perkara. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (15/11).
Aset Hasil Korupsi Eks Menpora Iman Nahrawi Dilelang KPK
Saat ini, sudah ada dua Hakim Agung MA yang berstatus tersangka dalam kasus suap penanganan perkara yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. “Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi,” ucapnya.
Lebih lanjut Fikri menyampaikan pemanggilan saksi terhadap para Hakim Agung akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. “Siapapun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi,” katanya.
Diketahui, Hakim Gazalba Saleh sebelum ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penanganan perkara di MA pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin












