Akibat Perubahan HET, Saksi Ungkap Banyak Pembatalan Kontrak Distribusi Migor

KEADILAN– Kepala Divisi Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Fiana menyatakan, telah terjadi pembatalan kontrak antara PT PPI dengan PT Permata Hijau Group (PHG) dalam pendistribusian minyak goreng usai perubahan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah.

“Di tanggal 16 Maret kami menerima surat pembatalan kontrak dari PHG, dengan alasan karena ada perubahan ketentuan HET,” ungkap Fiana, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Fiana menjelaskan, kejadian ini bermula saat PT PPI akan melakukan kontrak kerjasama dengan PT PHG, PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO), dan PT Nagamas Palmoil Lestari terkait pendistribusian minyak goreng pada Januari hingga 15 Maret 2022 lalu.

Sebelum melakukan kerjasama, Fiana diberikan informasi dari atasannya bernama Andri Tandjaja untuk menghubungi terdakwa Stanley Ma. Kemudian, ia menghubungi Stanley dengan menanyakan apakah Permata Hijau Group bisa membantu supply migor kepada PT PPI untuk membantu pemerintah dalam mendistribusikan migor curah.

“Awalnya (koordinasi) dengan Pak Stanley kemudian Pak Stanley menginformasikan bahwa saya bisa berkoordinasi dengan Bu Voni selaku karyawan PHG,” terangnya.

Dari kerjasama itu, terdapat lima kontrak pendistribusian migor. Pertama, 72 ribu kilogram dengan PT PHPO. Kedua, 72 ribu kg dengan PT PHPO. Ketiga 39.600 kg dengan PHPO. Keempat, 1.800.000 kg dengan PHPO. Kelima 1.200.000 kg PT Nagamas Palmoil Lestari.

“Total kontrak 3.183.600 kg. Yang kami ambil itu 313.170 kg,” tuturnya.

Namun, di tengah perjalanan kontrak kerjasama itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan ketentuan HET migor. Akibatnya, distribusi migor tidak sesuai realisasi.

Fiana menyebutkan yang melakukan pembatalan kontrak saat itu adalah pihak PHG. Sayangnya, ia tidak mengetahui siapa yang menandatangani pembatalan kontrak tersebut.

“Jadi sesuai dengan kontrak, jika ada perubahan peraturan ‘barang yang diambil akan di cancel’,” sambungnya.

Ia menyebutkan, dari distribusi yang seharusnya 1.200.000 kg migor hanya terealisasi 27.050 kg. Kemudian dari kontrak 1.800.000 kg migor yang diterima PT PPI hanya 102.520 kg.

“Berarti sebelum 16 Maret itu PT Nagamas Palmoil Lestari belum merealisasikan semuanya dari kewajibannya 1.200.000? tanya jaksa penuntut umum.

“Iya Pak, kami baru melakukan pengambilan sebagian,” pungkas Fiana.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan