Keadilan

KEADILAN – Polda Metro Jaya akhirnya  menahan Roy Suryo terkait kasus penistaan agama meme Rupang Buddha Candi Borobudur.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022)

Zulpan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah polisi memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat. “Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan meme Rupang Buddha Candi Borobudur. Dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy Suryo sempat sakit usai dirinya ditetapkan sebagai tersangk. Namun setelahnya, ia terlihat mengikuti acara klub mobil Mercedes SL Club Indonesia. Dalam video yang beredar, Roy tampak menggunakan penyangga leher saat hadir dalam acara itu.

Atas peristiwa tersebut, polisi kembali memanggil Roy Suryo untuk diperiksa. Beberapa elemen umat Buddha juga sempat meminta agar Roy Suryo ditahan.

Tagged: , , ,