KEADILAN – Lambannya penanganan kasus investasi bodong di Polda Riau membuat kuasa hukum korban akan melapor ke Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Hal itu diungkapkan Petrus Salestinus, terkait kasus investasi bodong yang sudah dilaporkan ke Polda Riau.
Kasus investasi bodong dengan korban bernama A Moi, seorang warga asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang dilaporkan di Polda Riau mandeg. Laporan dengan nomor 022/ES-adf/B/VIII/2020 itu berjalan ditempat. Padahal A Moi ditipu dengan modus investasi senilai Rp11,1 miliar.
BACA JUGA: Polda Riau Dituding Lamban Tangani Kasus Investasi Bodong
A Moi melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus akan melaporkan investasi bodong tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang diduga dilakukan oleh Wawan dan kelompoknya.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Lanjut Petrus, pihaknya JUGA akan mengadukan pimpinan Polda Riau ke Komisi III DPR RI, Menkpolhukam, Kompolnas dan Komnas Perempuan.
“Agar ada evaluasi dan penindakan terhadap praktek penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip Polisi Promoter dan KUHAP,” tukasnya.
Odorikus Holang












