KEADILAN – Tim penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penjualan ID permainan judi online High Domino. Lokasinya di Kota Dumai dengan omzet mencapai Rp 18 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khsusus Polda Riau Kombes Nasriadi, terungkanya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber tim Subdit V. “Tim menemukan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan ID High Domino di Kota Dumai,” kata Kombes Nasriadi dikutip dari Humas Polri, Jumat (1/3/2024).
Lokasi pembuatan dan penjualan ID permaianan judi itu digerebek pada Rabu (28/2/2024) oleh tim Subdit V dipimpin langsung Kombes Nasriadi. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi masih di Kota Dumai.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online.
Hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisi RBR merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.
Tersangka B diketahui sebagai pemodal yang menyediakan dana untuk membeli PC rakitan. Tersangka M sebagai pemilik tempat yang digunakan untuk membuat akun judi online. Tersangka RA sebagai operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6.
Tersangka RP selaku operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6 dan mengirimkannya kepada Robby. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dijelaskan Kombes Nasriadi, modus operandi yang dilakukan para tersangka membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6.
Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp5.000 per ID di akun Facebook. “Omzetnya mencapai Rp18 milar,” ujarnya.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Presiden KAI Nilai Lawyer yang Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Dikriminalisasi