Polda Riau Dituding Lamban Tangani Kasus Investasi Bodong

KEADILAN – Polda Riau dituding lamban menangani laporan terkait investasi bodong. Bahkan, seteah dilaporkan beberapa bulan lalu, korban pelapor hingga kini belum dimintai keterangan. Padahal, nilai kerugian salah satu korban mencapai belasan miliar.

Bisnis investasi bodong tumbuh subur di tanah air. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dan menghentikan kegiatan 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin alias bodong yang disiarkan pada 29 April 2020 lalu. Sementara data tahun 2017, Satgas Waspada Investasi menutup kegiatan 79 entitas investasi ilegal. Lalu, tahun 2018, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 dan 442 pada 2019.

Penawaran investasi bodong tersebut menyasar kepada siapa pun. Kali ini dialami oleh A Moi, seorang Ibu warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. A Moi ditipu dengan modus investasi senilai Rp11,1 miliar. Merasa dirugikan, A Moi pun melaporkan orang bernama Wawan (42) dan jaringannya yang diduga otak utama investor bodong tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Agustus 2020 lalu. Dikatakan A Moi, Wawan merupakan pria asal Kabupaten Bengkalis.

Dalam pelaporan tersebut, A Moi didampingi oleh kuasa hukumnya E. Sangur. Laporan A Moi teregister dengan nomor laporan 022/ES-adf/B/VIII/2020. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut dalam bentuk apapun. Bahkan A Moi sebagai pelapor pun tidak pernah dimintai keterangan.

Padahal, kata A Moi, kuasa hukumnya telah menguraikan secara jelas modus operandi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wawan dan jaringannya. Dalam investasi ini, terlapor mengiming-iming investasi pada pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis. Ternyata investasi tersebut semuanya nihil.

Proses kasus mandek membuat A Moi tak tinggal diam. Ia pun mencari kuasa hukum baru dengan mempercayakan kantor hukum Petrus Selestinus dan Associates untuk menangani kasusnya. Petrus membenarkan hal tersebut. Menurut Petrus, kliennya benar memberikan uang kepada Wawan melalui transfer rekening yang berjumlah Rp11,1 miliar.

“A Moi transfer ke Rekening Wawan atau yang ditunjuk sebanyak tidak kurang dari 20 kali transfer sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai 11 Oktober 2018, kepada rekening atas nama Wawan dan atas nama Andi,” ujar Petrus kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Petrus mencium keanehan dalam kasus ini. Petrus pun mempertanyakan kinerja Polda Riau yang tidak memberi respon yang cepat terhadap laporan A Moi. Padahal, kata Petrus, prinsip polisi Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) dalam pelayanan keadilan terhadap rakyat kecil.
Odorikus Holang

Komentar ditutup.