KEADILAN- Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 10 pengedar narkoba jaringan Timur Tengah. 10 terduga pelaku tersebut diringkus di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
“Para pelakunya berinisial TJ, BT, MD, A.H, AP, RW, MI, ZAB, WY dan FA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Menurut Yusri, pihaknya menyita 196 bungkus sabu dengan berat 202 kilogram. Selain itu kata Yusri, pihaknya juga menyita satu unit GPS MAP 585 Plus merk Garmin, 10 unit handphone berikut Simcard dan satu unit Mobil Toyota Agya dengan nomor Polisi B-1906-TAN.
Yusri memastikan, penangkapan jaringan tersebut masih terkait dengan pengungkapan Sabu seberat 288 Kilogram di Serpong pada Januari 2020 dan Sabu 800 Kilogram di
Serang, Banten pada Mei 2020. Kedua pelaku yang ditangkap saat itu adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.
“Dari 201 kilogram sabu ini, kami bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kami rupiahkan, Rp 156 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku kata Yusri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Odorikus Holang







