Kasus Dana Hibah: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jawa Timur

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Penggeledahan itu, terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

“Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12/2022).

Dari informasi yang dihimpun, para penyidik KPK datang pada pukul 11.00 WIB, menggunakan empat mobil Toyota Kijang Innova.

“Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan (penggeledahan) masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” sambungya.

Diketahui, Sahat ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2022 lalu. Ia terkena operasi tangkap tangan KPK bersama tiga orang lainnya. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai mata uang rupiah, dollar Singapura, dan dolar AS.  Total nilai uang yang disita KPK sebanyak Rp1 miliar.

Perkara yang menjerat Sahat merupakan kasus suap yang melibatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Sahat diduga menawarkan pengurusan pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat melalui mekanisme pemberian uang muka atau ijon.

Dari pengucuran dana APBD itu, Sahat dan pihak pemberi suap dari kelompok masyarakat mengambil bagian 30 persen dana hibah tersebut. Sahat sendiri mengambil 20 persen sementara sisanya menjadi bagian pemberi suap. Diketahui, Sahat telah menerima uang senilai Rp5 miliar.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung