KEADILAN– Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar divonis korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.
Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Laode M. Syukur Akbar dihukum lima tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Ardian terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN. Ia menerima suap yang diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha asal Kabupaten Muna, Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 disetujui.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Selain pidana badan, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 131.000 dolar Singapura.
Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Terdakwa telah menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Ardian Noervianto dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain Ardian, majelis hakim juga menghukum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar selama lima tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sama dengan Ardian, Laode M Syukur juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta dengan mempertimbangkan barang yang telah disita KPK berupa sepeda motor merk Yamaha.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








