Sidang Etik Kasus Brigadir J, Hari Ini Batal Dilanjutkan Besok

KEADILAN – Sidang kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali di lanjutkan besok, Selasa 6 September 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Diundur (Sidang). Senin kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi,” kata Dedi di gedung TMCC Mabes Polri.

Sebelumnya, Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) para tersangka yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) akan digelar hari ini, Senin 5 September 2022.

Irjen Dedi juga menjelaskan bahwa masih ada juga 28 anggota polri yang diduga ikut terlibat. 

“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,” ungkap Dedi.

Sebanyak tiga dari 7 anggota Polri yang menjadi tersangka telah menjalani sidang kode etik. Ferdy sambo menjalani Sidang Etik yang pertama, dilanjut Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Ketiga anggota Polri tersebut telah dijatuhi sanksi Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) meskipun pada akhir mereka masih melakukan banding.

Adapun empat nama tersangka yang belum menjalani sidang etik ialah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria (AN), Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (RR) dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).

“Hari Senin kami hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya,” tambah Irjen Dedi.

DIketahui, bahwa Kompol Hendra Kurniawan mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menyuruh bawahannya mengamankan CCTV. Lalu Kompol Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diancam tutup mulut. Namun, video remakan telah disalin di flash disk oleh Baiquni Wibowo dan ditemukan pihak kepolisian.