KEADILAN – Komite Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar mejadwalkan sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati (DC) pada hari ini, Kamis 8 September 2022. Kali ini giliran AKP Dyah Candrawati yang terseret dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Besok (hari ini) akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C, ini tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.
Namun Irjen Dedi belum dapat memberi informasi terkait saksi saksi yang akan dihadirkan pada sidang etik tersebut. Dedi menyatakan bahwa AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri masuk kedalam kategori pelanggaran sedang.
“Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan dengan Pak Karowabprof dan diklasifikasikan yang berat, sedang, dan ringan. Ini masuk kategori sedang. Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok,” jelasnya.
Diketahui sebanyak tujuh orang anggota polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Ketujuh tersangka tersebut ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP). Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW). Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria. Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Dari ketujuh tersangka ini, empat orang tersangka telah menjalani sidang kode etik. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo (FS), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW) dan Kombes Agus Nurpatria. Keempat tersangka telah dijatuhi sanksi berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).











