KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) kembali melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pada distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Kali ini, lembaga antirasuah memiliki petunjuk terjadinya korupsi pengadaan bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang dilakukan secara paralel.
“Ini merupakan perkembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (26/6/2024).
Perkara ini, menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren sebagai tersangka yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Perusahaan tersebut, merupakan pelaksana proyek yang menguasai sebagian besar distribusi bantuan sosial beras (BSB) dan bansos presiden.
Tessa menjelaskan, kasus baru ini tetap berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020 yang menjerat Menteri Sosial kala itu, Juliari Batubara.
Dalam persidangan kasus korupsi BSB ini, terungkap dugaan korupsi lain yang terjadi pada bansos presiden. Saat itu, program BSB ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) sebagai bantuan terhadap dampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, bantuan tersebut disalurkan Kemensos pada Agustus-Oktober 2020. KPK menduga, Ivo melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas.
Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara diduga rugi hingga mencapai Rp125 miliar. Namun, angka ini belum final karena perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ungkap Tessa.
Pada kasus BSB sendiri, Ivo telah mendapatkan vonis dari PN Tipikor Jakarta yaitu penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider penjara 12 bulan dan denda uang pengganti Rp120,11 miliar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








