KEADILAN- Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan dinyatakan bebas dalam putusan kasasi. Dengan demikian, upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Samin Tan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun Samin Tan adalah terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Perkara ini merupakan pengembangan dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Majelis kasasi terdiri dari hakim agung Suharto, Ansori, dan Suhadi. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu. Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021 silam.
Majelis hakim berpendapat, Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa.
Sebelumnya ia didakwa memberi suap Rp5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.
Uang itu diduga, agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Atas dakwaan tersebut, jaksa KPK menuntutnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR.
Majelis berpendapat, alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur pada undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU No. 20/2001.














