JPU Ungkap Cara Licik Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap Perkara Ronald Tannur

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan cara eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menerima suap pengkondisian kasus terkait perkara terpidana Ronald Tannur. Ia pun didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta terkait kasus tersebut.

JPU Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana menduga uang suap tersebut diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa.

“Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/05/2025).

Selain itu, kata JPU, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar AS atau setara dengan Rp6,28 miliar serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar.

JPU membeberkan bahwa kasus suap pengondisian perkara Ronald Tannur bermula saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa menjadi penasihat hukum anaknya.

Lisa kemudian meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Sekitar Maret 2024, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, melalui aplikasi pengiriman pesan WhatsApp, untuk meminta bantuan agar Zarof mengenalkan Lisa dengan Ketua PN Surabaya, yang pada saat itu masih dijabat oleh Rudi.

Untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa akan menemui Rudi di PN Surabaya.

Di hari itu, Lisa datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Rudi di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Lisa meminta agar Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Ronald Tannur.

Setelah menemui Rudi, lanjut JPU, Lisa pun menemui Erintuah di PN Surabaya untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur serta mengatakan sudah bertemu dengan Heru dan Mangapul, yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana kliennya.

Pada 5 Maret 2024, atas perintah dari Rudi, mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY.

Dalam penetapan itu, ditetapkan susunan majelis hakim meliputi Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya, Rudi pun menemui Erintuah dan menepuk pundaknya sambil mengatakan “Lae, anda saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya ya?”.

JPU menjelaskan bahwa kalimat “Jangan lupakan saya” tersebut disampaikan Rudi kepada Erintuah sebanyak tiga kali.

Setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja Ketua PN Surabaya, Lisa menemui Rudi dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebanyak 43 ribu dolar Singapura, dengan meletakkan amplop ke atas meja Rudi sembari mengatakan terima kasih.

Lalu Rudi memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerjanya dan pada saat pulang kantor, amplop itu dipindahkan ke dalam koper dan selanjutnya koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil.

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan