KEADILAN – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali akan melelang satu unit kapal tanker berikut muatan Light Crude Oil senilai Rp1,17 triliun atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444.
Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba kini berstatus terpidana setelah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 telah berkekutatan hukumm tetap. Sedangkan nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400.
Sebagaimana keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna satu unit yang dilelang adalah Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja, Panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
“Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” ujar Anang, Selasa (20/01/2026). Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Anang.
Anang juga menyebut peserta lelang sebelum mengikuti lelang harus menyerahkan uang jaminan Rp118 miliar. Ia juga mengatakan syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Izin itu meliputi Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi,
“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” tambah Anang.
Sebagai informasi, kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 22 – 23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Bukti Pelanggaran Minyak Mentah dan Pengadaan Sewa Kapal








