KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, nota keberatan (eksepsi) mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Alfred Simanjuntak harus ditolak terkait dengan dalil keberatan penggabungan perkara.
Jaksa menilai, hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009, maka penggabungan perkara TPPU terdakwa Wawan Ridwan ke dalam dakwaan a quo tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut,” kata jaksa Rikhi B Maghaz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (8/22022).
Sebelumnya, Alfred keberatan perkaranya digabungkan dengan terdakwa Wawan Ridwan yang turut didakwa perkara TPPU.
Rikhi mengatakan, penggabungan perkara itu untuk menghindari adagium ‘justice delayed justice denied’. Bila diartikan yakni, proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak.
“Sehingga, dengan dilakukannya penggabungan perkara TPPU terdakwa Wawan Ridwan akan berjalan cepat, yang artinya keadilan atas perkara a quo lebih cepat tercapai,” ujar Rikhi.
Selain itu, kata dia, pada dakwaan sudah dipertegas secara limitatif bahwa dakwaan ketiga dan keempat khusus untuk Wawan Ridwan. Jaksa meyakini hal yang sudah dipertegas dalam surat dakwaan itu tidak berpengaruh pada proses hukum Alfred.
“Dengan demikian, cukup beralasan untuk menyatakan dalil keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa Alfred tersebut harus ditolak dan dikesampingkan,” ucap Rikhi.
Diketahui, Alfred dan Wawan Ridwan didakwa menerima suap total 1.212.500 dolar Singapura atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan uang suap setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima 606,250 dolar Singapura (sekitar Rp6,4 miliar).
Selain itu, Alfred dan Wawan juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Suap itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.








