JPU Harus Tuntut Ferdy Sambo Sesuai Alat Bukti

KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut Ferdy Sambo sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada. Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Supriansa.

Dorongan tersebut diutarakan Supriansa menanggapi keberatan Ferdy Sambo atas tuntutan JPU. Ferdy diketahui mengajukan eksepsi.

“Penuntut umum bisa memberikan tuntutan sesuai alat bukti yang ada,” kata Supriansa kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Menurut Supriansa, Ferdy sebagai terdakwa memiliki kesempatan melakukan pembelaan. Tetapi, semua pihak harus menghormati dan menunggu proses persidangan hingga inkrah.

“Ya kita tunggu saja persidangan kasus tersebut karena terdakwa tentu memilki kesempatan untuk membela diri,” tegasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, peristiwa penembakan direncanakan setelah ada cerita sepihak Putri Candrawathi.
Di persidangan ini, Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar