KEADILAN– Ketua Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, jika gugatan PDI Perjuangan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) valid dinyatakan telah melanggar hukum soal proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hal itu disampaikan Gayus usai mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2025). Gugatan teregister dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.
“Esensi putusan itu yang kita harapkan. Maka rakyat yang diwakili Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat, maka mempunyai keabsahan berpendapat akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan? Kami mohon MPR untuk tidak melantik (Gibran),” tegas Gayus.
Gayus menyadari, putusan PTUN tidak mungkin membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut dia dinamika hukum sangat luas.
“Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Kami juga menghormati putusan MK dan proses Pemilu, tetapi kami meminta agar PTUN mengadili apakah KPU melanggar hukum atau tidak,” terangnya.
Gayus menjelaskan, objek sengketa yang digugat berbeda dengan gugatan di MK, yakni lebih kepada dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, khususnya Pilpres.
“Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN, spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU. Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan,” ujar Gayus.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkan abuse of power, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum, yang dalam tindakan adalah KPU RI di Pemilu 2024.
“Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara,” jelas dia.
Gayus mengaku, sebelum KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, pihaknya telah melakukan upaya-upaya hukum.
Adapun petitum gugatan adalah meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian dalam pokok permohonan, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Termasuk meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.
“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” tulis isi petitum gugatan PDIP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












