Jaksa Tangkap Wanita Penipu Bisnis Emas Batangan

KEADILAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Retno Wulandari terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perempuan berusia 53 tahun tersebut ditangkap Tim Tabur pada Rabu 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung yang KEADILAN terima, disebutkan Retno Wulandari merupakan TERPIDANA bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO). Pada tahun 2000 – 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, mereka telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta dua puluh satu ribu rupiah).

“Saat diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, ” sebut Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Lebih lanjut Ketut menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin

Timnas AMIN Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2024 ke MK