Timnas AMIN Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2024 ke MK

KEADILAN– Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) resmi mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, hasil rekapitulasi suara Pilpres menunjukkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mengantongi 40.971.906 suara selisih dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara.

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

“Pendaftaran permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024,” kata Kabid Media dan Publikasi Tim Hukum Nasional AMIN, Fajri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2024).

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar dalam unggahan videonya menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

“Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Muhaimin pada unggahan videonya bersama Anies Baswedan, Rabu malam (20/3/2024).

Diketahui, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

Sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara. Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung