KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pihak Partai NasDem untuk menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian pekan depan.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2025).
Dia mengatakan, surat panggilan dalam bentuk soft copy kepada keluarga SYL maupun pihak dari Partai NasDem yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
“Beberapa saksi sudah merespons (surat) pemanggilan. Pemanggilan ini merupakan kesempatan untuk membuat sesuatu menjadi terang. Jangan nanti ada merasa tidak ada hak buat mereka mengonfirmasi,” kata Meyer.
Meyer mengungkapkan, keluarga SYL yang dipanggil ke persidangan meliputi istri SYL bernama Ayun Sri Harahap, anak SYL yakni Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita, serta cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang.
Sementara dari pihak Partai NasDem yang akan dipanggil yakni mantan Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan Joice Triatman, yang merupakan stafsus menteri dari unsur Partai NasDem, serta Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
“Kami sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut. Dalam hal ini ada Ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti diundang atau dipanggil Pak Ahmad Sahroni,” jelasnya.
Menurutnya, kesaksian Sahroni dan Joice dapat memberikan keterangan dan tanggapan terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kalau tidak benar silakan memberikan keterangan. Tetapi tentu harus didukung dengan alat bukti, tidak sekedar membantah. Artinya membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti,” kata Meyer.
Nantinya, lanjut Meyer, teknis keterangan saksi dari keluarga SYL maupun pihak Partai NasDem akan dilakukan secara campuran, baik pada sidang di hari Senin (27/5) maupun Rabu (29/5) mendatang.
“Nanti akan dicampur, entah pada hari Senin ada beberapa saksi dari keluarga dan dari partai. Begitu pula di hari Rabu,” tuturnya.
Meski demikian, Meyer menyampaikan bahwa keluarga memiliki hak mengundurkan diri untuk menjadi saksi terdakwa SYL. Namun bersaksi dalam sidang terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, keluarga SYL memiliki kewajiban memberikan keterangan sebagai warga negara Indonesia.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







