Kawal Kasus Timah, Komjak RI Minta Jaksa Sita Badan Usaha

KEADILAN – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengawal penyidikan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Komjak RI merekomendasikan kejaksaan tak hanya menyita aset-aset kecil tapi juga aset besar berbentuk badan usaha untuk memulihkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komjak RI Babul Khoir dalam siaran pers laporan kinerja triwulan pertama KKRI padq 2024, di Jakarta, Rabu (22/05/2024).

“Setelah melakukan monitoring perkara ini, Komjak RI berharap Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti menyita aset kecil yang tidak sebanding dengan kerugian negara pada kasus ini. Di mana, ada dua pekerjaan besar yang harus dilakukan secepatnya oleh Kejaksaan Agung. Pertama, penetapan tersangka terhadap para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik. Hal ini penting untuk penegakan keadilan retribusi, yang secara pasti akan meningkatkandaya dukung dan kepercayaan public. Komjak RI menyarankan untuk mengunakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini agar jugamengejar pihak-pihak yang menikmati hasil penambangan ilegal ini,” demikian bunyi siaran pers yang dibagikan kepada wartawan.

Selain itu, pekerjaan besar kedua yakni perampasan aset. Komjak RI meminta, Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil, tapi menimbulkan kemewahan berita di publik. Seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas Hermes, dan lain-lain. Mengingat, kerugian negara Rp 271 triliun, sehingga penting untuk fokus pada aset-aset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha-usaha lain. Contohnya berupa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, dan lainnya. Bahkan bisa jadi untuk pembelian aset di luar negeri.

Terkait pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset, entah itu karena dijual atau yang lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalau bisa hari ini juga keluar. Nggak usah menunggu besok, apalagi tahun depan.

Komjak RI menilai, saat ini Kejagung telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang bisa menjadi central authority. Ke depan, Komjak RI mendorong kepada Presiden, agar memindahkan kewenangan central authority ini dari Kemenkumham ke BPA sebagai central authority dalam hal pemulihan aset.

Pengaduan Masyarakat

Dalam siaran pers tersebut,Komjak RI juga mencatat selama triwulan pertama 2024 atau Januari sampai Maret tercatat 196 pengaduan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia. Satuan Kerja Kejaksaan yang paling banyak dilaporkan berada di Sumatera Utara. Setelah itu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Banten.

Sedangkan tanpa laporan pengaduan (lapdu) dialami oleh enam satuan kerja kejaksaan. Yaitu Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat), Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Barat, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Artinya dalam triwulan pertama 2024 tidak ada keluhan masyarakat terhadap enam satuan kerja tersebut.

Reporter; Syamsul Mahmuddin

Jaksa Agung Setujui Permohonan Keadilan Restoratif Perkara Narkotika dari Kejari Pariaman