KEADILAN – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Dua perkara itu adalah perkara pembunuhan Brigadir J dan perkara obstruction of justice.
Hal ini dikarenakan tindak pidana yang disangkakan masih dalam satu rangkaian peristiwa. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (14/9).
“Itu bisa digabungkan dengan surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum. Berkas perkara ini kan ada dua, nanti oleh penyidik kalau berkas perkaranya sudah digabungkan oleh penyidik juga boleh karena berkaitan dengan peristiwa pidana,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ketut menyatakan penggabungan berkas perkara untuk Sambo sebenarnya juga bisa dilakukan penyidik kepolisian.
“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” lanjutnya.
Soal kepastian apakah jaksa penuntut umum akan menyatukan kedua berkas itu, Ketut menyatakan belum bisa memastikannya. Pasalnya, pelimpahan berkas kedua perkara itu kemungkinan akan dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” jelasnya.
Meskipun demikian, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dapat disidang dalam satu berkas. Hal ini untuk membantu jaksa dalam melakukan pembuktian di persidangan.
“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” pungkasnya.
Reporter : Chairul zein
Editor : Syamsul Mahmuddin










