KEADILAN – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) makin keras mencungkil kasus korupsi baru bara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) milik pasangan konglomerat Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diperiksa di Gedung Bundar.
“Hari Kamis 8 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013 sampai 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Jumat (09/10/2026).
Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
BACA JUGA: Negara Rugi Setengah Triliun Rupiah, Jaksa Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara yang melibatkan PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin, perpanjangan, serta pengawasan aktivitas tambang batu bara PT CCM di Nunukan pada rentang waktu 2013 hingga 2025.
PT CCM (milik pasangan konglomerat Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya) memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batu bara seluas sekitar 1.150 hektare yang berlaku Juni 2021 hingga Mei 2041.
Pada akhir September 2026, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menggeledah tiga lokasi utama. Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat. Rumah mantan kepala daerah (mantan Bupati) Nunukan di Kalimantan Utara. Dan, Rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Selain itu Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti, termasuk saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik juga memeriksa pejabat/staf dari Pemkab Nunukan (seperti dari Bappeda dan Litbang Kabupaten Nunukan serta instansi terkait) untuk mendalami peran DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PUPR Nunukan.
BACA JUGA: Korupsi Batu Bara Nunukan, Jaksa Menggeledah dari Jakarta sampai Kaltara














