KEADILAN – Jaksa humanis ke bawah. Ini bukan jargon kosong. Kejaksaan RI pada era Jaksa Agung ST Burhanuddin ribuan kali menghentikan perkara masyarakat kecil atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Selasa (09/01/2024) Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana Harahap menghentikan lagi perkara tujuh rakyat kecil melalui keadilan restoratif atau justice restorative.
Perkara yang dihentikan penuntutannya ini diajukan lima kejaksaan negeri (kejari). Kelimanya adalah Kejari Majalengka, Cabang Kejari Donggala Kejari Sabang, Kejari Lampung Selatan, Kejari Lampung Timur, dan Kejari Musi Banyuasin. “Hari ini Selasa (09/01/2024) Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui tujuh permohonan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Tujuh permohonan keadilan restoratif tersebut yaitu:
1. Tersangka Nanda Situmorang anak dari Jonson Situmorang dariKejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Asrul bin Arjudinalias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan.
3. Tersangka Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Ujang Rohidikbin (Alm.) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Mulyadi alias Anangbin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sementara Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara suka rela dengan musyawarah untukmufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastianhukum.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













